Diadakan musyawarah ini pemerintah desa mengundang RT, RW, BPD, LPMD, dan semua kelembangan yang ada di desa dan dari kecamatan PD, PLD untuk mereveiu di tahun 2024 di karenakan ada tambahan jabatan kepala desa yang semula 6 tahun dari tahun 2019- 2025 menjadi 8 tahun sampai 2027 dari tahun itu ada tambahan program desa bersinar, pelatihan linmas dlll.