Kegiatan sosialisasi pembentukan pos bantuan hukum desa untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat pos bantuan hukum desa dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan penyelesaian permasalahan hukum secara sederhana dan nonlitigasi .Melalui kegiatan ini sebagai sarana perlindungan hukum ,peningkatan kesadaran hukum serta penguatan tata kelolapemerintah desa yang berkeadilan .